Reksadana syariah |
Disaat Anda sudah memiliki aset yang cukup dan masalah ekonomi yang bagus sebaiknya Anda melakukan investasi di reksadana untuk menjaga serta mengembangkan aset dan harta yang Anda miliki, hal ini perlu dilakukan untuk kepentingan aset dan harta Anda untuk dimasa yang akan datang atau masa depan Anda.
Dalam memilih reksadana, perlu Anda perhitungkan keuntungan dan sistem yang diberikan, yang saya anjurkan untuk Anda adalah untuk memilih Reksadana Syariah, kenapa harus memilih reksadana ini, karena reksadana yang menggunakan sistem syariah adalah reksadana yang memiliki sistem pengelolaan uang serta penyaluran dana yang jelas serta memiliki keuntungan yang lebih tinggi dibanding reksadana konvensional.
Selain itu reksadana dengan sistem syariah memiliki kemudahan, seperti pencairan dana yang dapat dilakukan dimana saja, dan pembelian reksadana ini juga terbilang sangat mudah karena tersedia dimana saja pada APERD (Agen PEnjualan ReksaDana) yang tersebar di seluruh Indonesia. Tetapi sebelum Anda membeli reksadana, perlu Anda ketahui beberapa ciri Reksadana dengan sistem syariah, berikut beberapa cirinya:
Apa Saja Ciri Reksadana Syariah?
Memiliki Proses Cleansing
Ciri yang paling menonjol pada Reksadana dengan sistem syariah iyalah memiliki proses cleansing, atau dimana proses pembersihan dari hal-hal yang dapat mengganggu status kehalalan pada keuntungan yang didapat dari proses selama investasi dilakukan, hal ini dilakukan karena sistem syariat memang benar-benar dijunjung tinggi dan dilakukan, dalam hal ini fungsi dari sistem DPS berperan, dimana dalam proses ini dana yang didapat tidak langsung masuk pada rekening nasabah, melainkan akan dihitung berapa dana yang dimiliki, dan akan dimainkan zakat dan amalnya yang terlebih dahulu akan diinformasikan kepada pemilik nasabah.
Tercantum Dalam Daftar Efek Syariah
Reksadana syariah tidak sama dengan reksadana konvensional yang tercantum hanya pada daftar efek biasa, karena reksadana tercantum di Daftar Efek Syariah (DES), serta dikeluarkan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oleh karena itu uang yang didapat oleh nasabah tidak perlu dikhawatirkan kehalalannya karena perusahaan yang dikucurkan dana dengan dana yang Anda miliki telah terdaftar di DES.
Terdaftar di DPS
Reksadana dengan sistem syariah juga telah terdaftar di DPS, Dewan Pengawasan Syariah (DPS) merupakan badan pengawasan yang terdiri dari sekumpulan orang yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan masalah kehalalan dari keuntungan yang didapat suatu perusahaan yang terdaftar untuk memastikan kehalalannya dan kesesuaiannya menurut syariat islam. Jadi setelah membaca ciri Reksadana Syariah ini Anda tidak perlu khawatir akan kehalalan dan sistemnya, semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon